Tuesday, November 3, 2015

Pengertian Akutansi Syariah

1. Pengertian Akuntansi Syariah
Akuntansi: Proses Identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga dihasilkan informasikeuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Syariah: Aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitasnya di dunia.
Akuntansi Syariah: Akuntansi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
2. Arti Penting Akuntansi Syariah
Akuntansi Syariah dibutuhkan karena:
  • Kewajiban atas pelaksanaan Syariah
  • Kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi keuangan syariah
  • Kebutuhan akuntabilitas/ pertanggungjawaban, entitas/ kelembagaan yang menerapkan prinsip Syariah
3. Konsep Dasar Akuntansi Syariah
  • Entitas Bisnis
Entitas atau kesatuan bisnis adalah perusahaan atau lembaga yang dianggap sebagai entitas ekonomi dan hukum yang terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para pemiliknya secara pribadi.
  • Kesinambungan
Suatu aktivitas dianggap akan berjalan terus
  • Stabilitas Daya Beli Unit Moneter
Uang atau alat tukar yang digunakan harus bersifat stabil atau tetap. Satu-satunya uang yang memungkinkan hal ini adalah uang yang memiliki bahan dasar emas sehingga nilainya relatif setara dengan benda.
  • Periode Akuntansi
Salah satu tujuan dari akuntansi syariah adalah perhitungan zakat. Zakat diwajibkan ketika harta telah mencapai nishob dan haul. Nishob adalah jumlahnya sementara haul adalah periodenya yang merupakan setahun. Periode akuntansi syariah mengikuti haul zakat yaitu setahun. Perhitungan dilakukan setiap akhir tahun.
4. Prinsip Akuntansi Syariah
  • Prinsip Pengungkapan Penuh
Prinsip ini mengharuskan laporan keuangan akuntansi untuk mengungkapkan hal-hal yang penting agar laporan tersebut jelas dan tidak menyesatkan. Tidak ada manipulasi. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Landasannya adalah Surat Al-Baqarah ayat 282;

آأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْلاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلُُ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَادُعُوا وَلاَ تَسْئَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبُُ وَلاَ شَهِيدُُ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقُُ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ 282

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.\” (Al-Baqarah: 282-283)
  • Prinsip Konsistensi
Prosedur yang digunakan sebagaimana yang disepakati diawal harus dianut dan dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu.
  • Prinsip Dasar Akrual
Kas diakui pada saat terjadinya. Sebagai gambaran adalah seorang ibu yang ingin membeli barang tertentu tetapi lupa membawa uang. Sang penjual mempersilahkan untuk membawa terlebih dahulu barang tersebut. Sang ibu mengatakan akan langsung kembali tetapi lupa sehingga baru mengembalikan keesokan harinya. Apabila seperti itu, uang ibu tetap masuk ke dalam hitungan kas pada hari dimana barang dibawa.
  • Prinsip Nilai Tukar yang Sedang Berlaku
Harta, hutang, modal, laba, dan elemen-elemen lain dari laporan keuangan menggunakan nilai tukar yang sedang berlaku. Sebagai gambaran sebuah laporan berisi sebuah transaksi beberapa bulan yang lalu. Katakanlah salah satu item yang dibeli adalah bensin yang pada waktu itu berharga 6500 perliternya. Ketika dimasukkan ke dalam laporan sekarang harga bensin sudah 8000 perliter. Maka yang dimasukkan ke dalam laporan tetap harga bensin ketika dibeli lima bulan lalu yaitu 6500 perliter. Tidak berubah.
  • Prinsip Penandingan
Beban harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan
Referensi : https://usamahrahman.wordpress.com/2014/08/31/akuntansi-syariah-pengertian-arti-penting-konsep-dasar-dan-prinsip-prinsip/

No comments:

Post a Comment